PT Agronesia – Inkaba

Profil Divisi Industri Teknik Karet (Inkaba) yang merupakan salah satu unit divisi usaha PT Agronesia, tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan BUMD Jawa Barat, baik yang berbentuk perusahaan daerah maupun perseoran terbatas dengan perkembangan yang cukup panjang, mengingat bahwa BUMD yang ada merupakan nasionalisasi dari Ex-Pemerintahan Hindia Belanda.

Divisi Industri Teknik Karet (Inkaba) beroperasi berdasarkan prinsip dasar “kepuasan pelanggan, layanan pelanggan, pengelolaan perusahaan yang profesional, menciptakan iklim yang kondusif, memanfaatkan sumber daya lokal, penelitian dan pengembangan dan good house keeping. Dengan ketujuh prinsip dasar tersebut kami yakin bahwa setiap individu yang saling berhubungan melalui produk kami dapat berbagi dan merasakan pengalaman akan kualitas produk yang tinggi.

Sejalan dengan prinsip dasar ini, sejak didirikannya pada tahun 1933, Divisi Industri Teknik Karet (Inkaba) berusaha memberikan nilai tambah dan menyediakan produk yang terbaik dengan harga yang bersaing untuk kepuasan pelanggan.



Sejarah Inkaba

Periode sebelum 1945

Pabrik karet ini didirikan oleh Pemerintahan Belanda dengan nama N. V. FATERU (Fabriek Technische Rubberwaren) pada tahun 1933 dengan peralatan pabrik yang relatif masih sangat sederhana. Ketika bangsa Jepang tiba di Indonesia dan merebut kekuasaan dari Pemerintah Belanda, perusahaan ini diberi nama “Priangan Gamoe Kogjo”, dan produksinya ditekankan hanya untuk keperluan militer Jepang.

Periode 1945-1959

Setelah Indonesia merdeka, maka perusahaan tersebut dikuasai oleh bangsa Indonesia. Akan tetapi pada tahun 1946 untuk kedua kalinya Belanda datang ke Indonesia, kemudian perusahaan dikuasai oleh Pemerintahan Belanda dan nama perusahaan kembali menjadi N.V. FATERU BANDOENG.

Periode 1959-1972

Berdasakan Undang-Undang No. 86 tahun 1958 dan Lembaran Negara No. 1962 tahun 1958 tentang nasionalisasi, Perusahaan milik Belanda di Indonesia yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1959 dan Lembaran Negara No. 53 tahun 1959, perusahaan-perusahaan tersebut diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kemudian nama N.V. FATERU BANDOENG diganti menjadi PN INKABA (Perusahaan Negara Industri Karet Bandung), yang berada dibawah Badan Pengawasan Industri dan Tekstil Pusat dan diawasi oleh penguasa Perang Daerah (Peperda) Jawa Barat dan statusnya berubah menjadi Perusahaan Daerah Karet dan Kimia (PD. KARKIM), yang terdiri dari tiga unit, yaitu:

Unit 1 PIKAN, di JI. Jakarta No. 22 Bandung
Unit 2 INKABA, di JI. Simpang Industri No. 2 Bandung
Unit 3 KRIDA YUDHA, di Jl Jatinegara No. 35 Bandung

Periode 1972-1979

Pada tanggal 29 April 1972, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengadakan suatu perjanjian sewa kontrak dengan perusahaan swasta di Bandung. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, No.133/B/N/PD/72, Unit 1 dan 2 disewa kontrakkan dari tahun 1972 sampai dengan tanggal 1 Mei 1979.

Setelah mengadakan perjanjian tersebut maka perusahaan yang dikelola oleh pihak swasta ini diganti dengan nama PT. INKABA BARU, kemudian pada bulan Juli 1972 diganti lagi menjadi PT. INKABA RUBIN.

Periode 1979-2002

Terhitung sejak tanggal 1 Mei 1979 sampai dengan sekarang, perusahaan dikelola kembali oleh Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat. Nama perusahaan menjadi P.D. Karet Kimia Unit Inkaba sampai tahun 1981. Kemudian Berdasarkan Perda No. 15 tahun 1981, nama perusahaan mengalarni perubahan menjadi P.D. Kerta Karkim Unit Inkaba.

Pada tahun 1999 melalui Perda No. 1 tahun 1999 tanggal 26 Januari 1999 tentang Peleburan Perusahaan-perusahaan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Barat, dari 10 Perusahaan Daerah milik Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Jawa Barat dilebur menjadi 3 Perusahaan Daerah sesuai dengan jenis-jenis usahanya, PD. Kerta Karkim Unit Inkaba kembali mengalami perubahan nama menjadi Perusahaan Daerah lndustri Unit “lnkaba” sesuai Perda No. 3 talrnn 1999 tentang Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat yang dalrun usahanya tidak hanya bergerak dalam industri perkaretan tetapi sesuai dengan usaha-usaha yang dilebur dapat pula bergerak dalam industri makanan dan minuman serta Industri tekstil dan industri lainnya, Khusus untuk Industri Perkaretan masih digunakan Trade Mark “Inkaba”.

Periode 2002 sampai dengan sekarang

Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat telah barubah bantuk hukunmya menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Perda No. 4 tahun 2002 tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Industri Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas, tanggal 12 April 2002 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2002 No. 8 Seri D.

Visi, Misi dan Norma

V I S I

Menjadi Perusahaan terdepan dalam produk dan layanan

M I S I

Menghasilkan Produk dengan kualitas terbaik

Memberikan layanan yang prima pada semua Stakeholders

N O R M A

Jujur dalam perkataan dan perbuatan

Menjunjung tinggi nilai-nilai moral

N O R M A

Pakar dalam bidang pekerjaannya

Menjunjung tinggi etika profesi

Sertifikat